Rabu, 13 Agustus 2008

Sukawi Bakal Masuk Bui ?


Temuan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan, BPKP Jawa Tengah yang menyebutkan adanya kerugian Negara hamper Rp 5 Milyar, dalam perkara dugaan korupsi anggaran bantuan organisasi pada pos biaya komunikasi pemerintahan dari APBD Semarang 2004, semakin memojokan posisi Walikota Semarang Sukawi Sutarip, terindikasi dugaan korupsi. Rekomendasi tersebut semakin memperkuat sangkaan Sukawi dalam kasus korupsi yang kini tengah dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Jateng.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sesegera mungkin akan mengajukan surat izin ke Presiden untuk memeriksa Sukawi Sutarip. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kadir Sitanggang, mengungkapkan, pihaknya sudah menerima hasil audit BPKP. “Sebelumnya pemeriksaan mengalami hambatan, berkaitan belum turunnya hasil audit. Kini surat izin pemeriksaan secepatnya diajukan ke Presiden.”
Hasil audit yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPKP tersebut semakin memperkuat kasus adanya dugaan korupsi Sukawi Sutarip.
Penyidikan saksi-saksi dalam perkara walikota Semarang sudah dianggap cukup, dan tinggal menunggu izin dari Presiden saja untuk memeriksa Sukawi.
Sukawi selain akan didakwa kaitannya dengan bantuan mobilitas mantan anggota Dewan, dengan total nilai mencapai Rp 2,7 Miliar, juga akan didakwa menyangkut aliran uang ke perseorangan sekitar Rp 2,3 Miliar, berasal dari biaya komunikasi pemerintahan

Sukawi Siap Diperiksa
Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip menyatakan siap diperiksa kejaksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran bantuan organisasi profesi pos biaya komunikasi pemerintahan dari APBD 2004.
Pernyataan kesiapan tersebut menyusul tuntasnya audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. Menurut informasi yang disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Uung Abdul Syakur, BPKP menemukan adanya kerugian sebesar Rp 5 miliar dalam kasus biaya komunikasi tersebut.
Rabu (6/8), di sela-sela rapat paripurna DPRD, Sukawi menegaskan, kesiapannya sewaktu-waktu diperiksa. Bila memang dibutuhkan untuk dipanggil, dia akan memenuhinya. Meski demikian dia yakin bahwa dirinya tidak salah. Prinsipnya, kata orang nomor satu di Kota Semarang tersebut, dirinya menaati saja hukum yang tengah berjalan.
Sukawi menekankan apa yang dia lakukan sudah sesuai prosedur. Karenanya dia meminta untuk melihat perkembangannya terlebih dulu. ”Saya lihat dulu permasalahannya seperti apa karena saya belum ada pemberitahuan. Panggilan juga belum ada. Kita menunggu proses hukum saja.”
Sukawi pun mengungkapkan, belum mempersiapkan apa-apa untuk menghadapi pemeriksaan itu. Tim pengacara yang bertugas mendampinginya juga belum disiapkan. ”Belum ada (pengacara). Entah nanti,” katanya.
Menurut dia, dirinya perlu melihat dulu audit BPKP tersebut sehingga dapat menentukan langkah selanjutnya. ”Ya saya akan lihat dulu.”
Kajati Jateng Kadir Sitanggang ditemui terpisah menyatakan dengan adanya kerugian negara dari audit BPKP berarti telah ada kesepahaman antara penyidik Kejati dan BPKP tentang adanya penyimpangan dalam kasus tersebut. Audit BPKP sudah dia terima Selasa (5/8). ”Tindak lanjutnya kita segera membuat izin pemeriksaan ke Presiden,” kata Kadir.
Mengenai kapan izin diajukan, Kadir menyebut akan sesegera mungkin. Apakah akan ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus Wali Kota Semarang tersebut? Kajati menuturkan, ”Sementara tersangkanya ya yang sudah diumumkan itu.”
Dia juga mengatakan, ”Dalam undang-undang yang patut menjadi tersangka hanya yang melakukan tindak pidana, bukan mereka yang menerima atau menikmati. Menerima uang kan belum tentu melakukan tindak pidana. Unsur pidananya harus diperiksa dulu.” (H22,H30-46_SM_TY_gus)




Tidak ada komentar: